ETIKA PROFESI PERTEMUAN KEEMPAT BELAS SISTEM INFORMASI UNEJ

  Forensik Teknologi Informasi (IT Forensic)        Pada pertemuan keempat belas, mata kuliah etika profesi sistem informasi UNEJ dilakukan secara online. Bab yang akan dipelajari kali ini yaitu IT Forensic. Di bab ini akan mempelajari pengertian IT Forensic, tujuannya, komponennya, konsepnya dan training dan sertifikasi. Forensik Kompute r Forensik yaitu suatu proses ilmiah dalma mengumpulkan, menganalisa, dan menghadirkan berbagai bukti dalam sidang pengadilan terkait adanya suatu kasus hukum. Forensik komputer adalah suatu proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa dan menggunakan bukti digital menurut hukum yang berlaku. Istilah ini kemudian meluas menjadi Forensik Teknologi Informasi. Tujuan IT Forensic Mendapatkan fakta-fakta objektif dari sebuah insiden/pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum. Komponen IT Forensic Manu...

ETIKA PROFESI PERTEMUAN KESEPULUH SISTEM INFORMASI UNEJ

 

Peraturan dan Regulasi 

Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi

 

    Pada saat mata kuliah etika profesi, Sistem Informasi, UNEJ, saya mempelajari tentang UU ITE, revolusi industri, berbagai macam generasi, dan landasan hukum. Materinya mudah dipahami karena penjelasan yang diberikan oleh Pak Robby sangat jelas.     

Landasan Teknologi Informasi dan Komunikasi

Hukum Moore : Hukum Moore menjelaskan mengenai pertumbuhan kecepatan sebuah mikroprosesor. Dalam hukum tersebut dikatakan pertumbuhan kecepatan perhitungan mikroprosesor mengikuti rumusan eksponensial.

Hukum Metcalfe : Hukum Metcalfe adalah suatu keadaan ketika nilai sebuah produk atau layanan akan meningkat seiring dengan peningkatan jumlah pengguna.

Hukum Coase : prof Coase mengemukakan sebuah teori yang menyatakan bahwa : bila aspek hukum hak pemilikan awal adalah pasti serta bila biaya transaksi perdagangan adalah nol, makan hasil akhir dalam situasi pasar seimbang adalah efisien (atau optimum dalam pengertian Pareto) tanpa dipengaruhi oleh pola (konfigurasi) pemilikan sebelumnya.

Revolusi Industri

  • Industri 1.0 (1784) : Mechanization, steam power, weaving loom
  • Industri 2.0 (1870) : Mass production, assembly line, electrical energy
  • Industri 3.0 (1969) : Automation, computers and electronics
  • Industri 4.0 (sekarang) : Cyber Physical Systems, internet of things, networks

Revolusi Industri 4.0

  • Inter-Operabilitas : Kemmapuan mesin, peralatan, sensor, dan manusia untuk tersambung satu sama lain dalam Internet of Things (IoT).
  • Transparansi Informasi : Kemampuan membuat duplikasi virtual akan hal-hal fisik serta kemampuan manusia untuk mengakses seluruh duplikasi virtual tersebut.
  • Asistensi Teknologi : Kemampuan untuk membantu manusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal-hal yang berat atau tidak aman untuk dikerjakan manusia.
  • Sistem Desentralisasi : Kemampuan mesin untuk mengerjakan banyka hal dan mengambil keputusan secara mandiri dalam suatu sistem industri.

Generasi BB, X, M, Z, α

  1. Generasi Baby Boomer (1946-1964) : Alasan diberi nama baby boomer karena pada waktu itu terdapat banyak keluarga yang memiliki anak lebih dari lima. Ciri-ciri sifatnya yaitu berjiwa petualang, optimistik, berorientasi kerja, anti pemerintah.
  2. Generasi X (1965-1976) : Memiliki sifat yaitu individualis, luwes, skeptis terhadap wewenang, harapan tinggi terhadap pekerjaan.
  3. Generasi Milenial (1977-1995) : Sifatnya yaitu PD, berorientasi terhadap kesuksesan, toleransi, kompetitif, haus perhatian.
  4. Generasi Z (1996-2010) : Sifatnya yaitu menghargai keberagaman, menghendaki perubahan sosial, suka berbagi, berorientasi target.
  5. Generasi Alpha (2010-sekarang) : Sifatnya masih belum terdeteksi.

Transformasi ke kehidupan Digital

            Pada awalnya dunia fisik dan dunia maya hanya bersinggungan, namun seiring perkembangan zaman dunia fisik dan dunia maya hampir menyatu. Maksutnya, penggunaan dunia maya hampir sam dengan dunia fisik.

            Pada saat ini juga muncul pekerjaan baru seperti influencer, youtuber, selebgrams, tiktokers dan muncul juga tokoh-tokoh baru.

Perkembangan Kehidupan Digital

Konsep dimana semua benda di sekeliling kita dapat berkomunikasi satu sama lain menggunakan jaringan internet (Kevin Ashton).

Kegiatan Ekonomi Dunia Saat Ini

            Saat ini berbagai macam kebutuhan manusia telag banyak menerapkan dukungan internet dan dunia digital sebagia wahana interaksi dan transaksi. Contohnya Sharing economy, e-Education, e-Goverment, Cloud Collaborative, Marketplace, Online Health Services, Smart Manufacturing, Smart City dan Smart Appliances.

Era Baru : Industrialisasi Digital

Dampak dunia digital dan revolusi industri 4.0

Ancaman :

  • Secara global era digitalisasi akan menghilang sekitar 1-1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015-2025 karena diagntikannya posisi manusia dengan mesin otomatis (Gerd Leonhard, Futurist)
  • Diestimasi bahwa di masa yang akan datang, 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di hari ini (U.S. Department of Labor report).
Peluang :
  • Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 juta pekerjaan baru pada tahun 2025.
  • Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26 miliar metrik ton dari tiga industri : elktronik (15,8 miliar), logistik (9,9 miliar) dan otomotif (540 miliar) dari tahun 2015-2025 (Word Economic Forum).

Transformasi di Indonesia

Dampak dunia digital dan revolusi industri 4.0

Saat ini beberapa jenis model bisnis dan pekerjaan di Indonesia sudah mulia tergantikan dengan mdel bisnis marketplace.

Taksi atau Ojek Tradisional posisinya sudah mulai tergeser dengan moda-moda berbasis online.

Fenomena Sosial

  • 4 dari 10 aktif di media sosial
  • Bisa hidup tanpa ponsel paling lama 7 menit
  • Mengakses internet rata-rata 8 jam sehari

Regulasi Teknologi Informasi (Cyberlaw)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 : informasi dan transaksi elektronik

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 : Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Dasar UU ITE

  1. Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat
  2. Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
  3. Kemajuan Teknologi Informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang
  4. Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat
  5. Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan demi kepentingan nasional
  6. Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui Infrastruktur hukum 
Bagian UU ITE

Bab I : Ketentuan Umum

Bab II : Asas dan Tujuan

Bab III : Informasi, Dokumen dan Tanda Tangan Elektronik

Bab IV : Penyelenggaraan Sertifikasi elektronik dan Sistem Elektronik

Bab V : Transaksi Elektronik

Bab VI : Nama Domain, HKI, dan Perlindungan Hak Cipta

Bab VII : Perbuatan yang Dilarang

Bab VIII : Penyelesaian Sengketa

Bab IX : Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat

Bab X : Penyidikan

Bab XI : Ketentuan Pidana

Bab XII : Ketentuan Peralihan

Bab XIII : Ketentuan Penutup

Cakupan Materi UU ITE

  1. Infromasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik
  2. Penyelenggaraan sertifikasi elektronik
  3. Penyelenggaraan sistem elektronik
  4. Transaksi elektronik
  5. Nama domain
  6. HKI dan perlindungan hak prbadi
  7. Perbuatan yang dilarang serta ketentuan pidananya

Perubahan Pada UU ITE

Menghindari multitafsir

            Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses yang mengandung penghinaan dan/atau pemcemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan tiga perubahan sebagai berikut :

  • Menambahkan penjelasan terkait istilah “mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik diakses”.
  • Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan, bukan delik umum.
  • Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.

Menurunkan ancaman pidana

            Menurunkan ancaman pidana dengan dua ketentuan, yakni :

  • Pengurangan ancaman pidana penghinaan atau pemcemaran nama baik dari pidana penjara paling lama enam tahun menjadi empat tahun. Sementara penurunan denda dari paling banyak Rp1 miliar menjadi Rp750 juta.
  • Pengurangan ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 tahun menjadi empat tahun. Pun begitu dengan denda yang dibayarkan, dari paling banyak Rp2 miliar menjadi Rp750 juta.

Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi

            Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap dua ketentuan sebagai berikut:

  • Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.
  • Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) menegnai keberadaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.

Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara

            Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut :

  • Penggeledahan atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri Setempat, kini disesuaikan kembali dengan KUHAP.
  • Penangkapan penahanan yang dulunya harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalm waktu 1x24 jam, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.

Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil

            Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5).

  • Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan teknologi informasi.
  • Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.

Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan

            Menambahkan ketentuan mengenai “right to be forgotten” alias hak untuk dilupakanpada ketentuan pasal 26 yang terbagi atas dua hal, yaitu

  • Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus konten informasi elektronik yang tidak relewan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
  • Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik yang sudah tidak relevan

Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan

            Memmperkuat para pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan pasal 40:

  • Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki urutan maupun yang tinggal ke rumah sebelah

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ETIKA PROFESI PERTEMUAN KEEMPAT BELAS SISTEM INFORMASI UNEJ

ETIKA PROFESI PERTEMUAN KESEMBILAN SISTEM INFORMASI UNEJ