Postingan

ETIKA PROFESI PERTEMUAN KEEMPAT BELAS SISTEM INFORMASI UNEJ

  Forensik Teknologi Informasi (IT Forensic)        Pada pertemuan keempat belas, mata kuliah etika profesi sistem informasi UNEJ dilakukan secara online. Bab yang akan dipelajari kali ini yaitu IT Forensic. Di bab ini akan mempelajari pengertian IT Forensic, tujuannya, komponennya, konsepnya dan training dan sertifikasi. Forensik Kompute r Forensik yaitu suatu proses ilmiah dalma mengumpulkan, menganalisa, dan menghadirkan berbagai bukti dalam sidang pengadilan terkait adanya suatu kasus hukum. Forensik komputer adalah suatu proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa dan menggunakan bukti digital menurut hukum yang berlaku. Istilah ini kemudian meluas menjadi Forensik Teknologi Informasi. Tujuan IT Forensic Mendapatkan fakta-fakta objektif dari sebuah insiden/pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum. Komponen IT Forensic Manu...

ETIKA PROFESI PERTEMUAN KETIGA BELAS SISTEM INFORMASI UNEJ

  Kejahatan Mayantara (Cyber Crime)   Pada pertemuan kali ini, mata kuliah etika profesi sistem informasi UNEJ membahas tentang cyber crime. Cyber crime yang saya tahu yaitu kejahatan di dunia maya. Setelah mempelajarinya lebih dalam ternyata cyber crime itu kejahatan mayantara dan saya baru tahu juga tentang kata “mayantara” tersebut. Banyal sekali hal-hal yang dipelajari di sini, yaitu tentang jenis-jenis kejahatan cyber crime pola kejahatan dan cara mengatasinya. Kejahatan Mayantara (Cyber Crime) Mayantara (cyberspace) yaitu sebuah dunia komunikasi yang berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual. Kejahatan mayantara yaitu kejahatan komputer di mayantara. Terdapat dua permasalahan yaitu mikro yang mencangkup perseorangan dan makro yang mencangkup komunal, publik, dan efek domino. Pendorong kejahatan mayantara yaitu memungkinkan pelaku kejahatan untuk menyembunyikan jejaknya, tidak memiliki batas geografis, dan dapat dilakukan sec...

PERTEMUAN KESEBELAS ETIKA PROFESI SISTEM INFORMASI UNEJ

Peraturan dan Regulasi Tentang Hak Kekayaan Intelektual  (UU Hak Cipta, Paten, dan Merek)     Pada saat maka kuliah etika profesi, Sistem Informasi,  UNEJ ,  kami mendapat pelajaran yang sangat berharga yaitu tentang Peratuan dan Regulasi Tentang Hal Kekayaan Intelektual. Isi dari materi itu yaitu tentang UU Hak Cipta, Paten, dan Merek. Semua undang-undang tersebut berbeda-beda pembahasannya. Lalu menjelaskan apa itu Hak Cipta, Paten, Merek dan Indikasi Geografis, dan tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait. Dasar Hukum UU Nomor 28 Tahun 2014 : Tentang Hak Cipta UU Nomor 13 Tahun 2016 : Tentang Paten UU Nomor 20 Tahun 2016 : Tentang Merek dan Indikasi Geografis PP Nomor 16 Tahun 2020 : Tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait Hak Kekayaan Intelektual      Hak atas kekayaan intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. ...